BERITA TOKOH INDONESIA
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Sebelumnya
 ► Majalah TI
 ► Nusantara
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 


 

 

Pencarian Google - TokohIndonesia
 
Pertama Kali

DPR Tolak Cagub BI Agus dan Pardede


Jakarta 13/3/2008: Suatu kejutan dalam sejarah kenegaraan RI, untuk pertama kali DPR-RI (Komisi XI) menolak Calon Gubernur BI yang diajukan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Penolakan dua Cagub BI Agus Martowardojo dan Raden Pardede itu didasari pertimbangan kompetensi dan politik (independensi BI). Hal ini mengharuskan Presiden mengajukan nama calon baru.


Ketua Komisi XI DPR-RI Awal Kusumah dalam keterangan pers kepada wartawan seusai pemungutan suara tertutup untuk memilih Calon Gubernur BI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu malam (12/3/2008) mengungkapkan hasil pemungutan suara tersebut dengan tiga opsi, yakni (1) memilih Agus, (2) memilih Pardede, dan (3) menolak keduanya. Suara terbanyak adalah memilih opsi ketiga, menolak kedua Calon Gubernur BI sebanyak 29 suara. Memilih Agus Martowardojo 21 suara dan Raden Pardede nol.


Kendati wacana penolakan dua calon gubernur BI ini sudah mengemukan sejak awal, rapi hasil ini voting ini tetap saja terasa mengejutkan. Karena dalam hari-hari terakhir dan sampai dilakukannya uji kelayakan, sudah muncul kesan kuat akan terpilihnya Agus karena didukung Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Anggota Fraksi Partai Golkar (12 orang) dan Fraksi Partai Demokrat (6 orang) tampaknya konsisten mendukung dan memilih Agus Martowardojo.

 

Demikian juga fraksi yang sejak awal menolak kedua calon yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (9 orang), Partai Keadilan Sejahtera (4 orang), Partai Kebangkitan Bangsa (4 orang), Partai Bintang Pelopor Demokrasi (1 orang), dan  Partai Bintang Reformasi (1 orang), total suara 19, tetap konsisten memilih opsi menolak dalam pemungutan suara itu.
 

Suara penentu, yang semula diperkirakan akan menurut pada pilihan Partai Demokrat (partainya Presiden SBY) adalah suara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (6 orang), dan Partai Amanat Nasional (5 orang) dan Partai Damai Sejahtera (2 orang).

 

Ternyata suara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (6 orang) solid menolak kedua calon. Sementara suara dari PAN dan PDS yang berjumlah tujuh suara, terbelah menolak 4 suara dan memilih Agus 3 suara.

Itulah pilihan 50 anggota Komisi XI DPR-RI yang hadir dari 51 orang seluruh anggota Komisi XI yang berasal dari sepuluh fraksi. Satu orang anggota Komisi XI dari PDI-P, Daniel Budi Setiawan, tidak hadir karena sedang di luar negeri.

Habil Marati, Anggota Komisi XI dari PPP, mengungkapkan keputusan partainya untuk akhirnya menolak kedua calon karena keinginan mencari Gubernur BI yang terbaik demi kepentingan rakyat.

 

Sejak mula, beberapa Fraksi (PDIP, PKS, PKB, Partai Bintang Pelopor Demokrasi dan PBR) telah menolak kedua calon dengan alasan kompetensi kedua calon dari luar BI itu belum memadai memimpin BI. Mereka ingin agar Presiden menambah calon dari internal BI atau figur yang lebih layak menjadi Gubernur BI. Sebab tantangan bank sentral amat berat. Untuk menjawab tantangan itu, Gubernur BI harus piawai di bidang moneter dan perbankan, juga harus independen terhadap pemerintah, serta berkemampuan membina hubungan internasional yang baik.

Pemilihan Cagub BI ini, sempat diisukan diwarnai suap. Hasil pemungutan suara ini mengindikasikan bahwa tidak ada politik uang. Ataupun kalau benar ada, tapi tidak mampu memengaruhi mayoritas anggota Komisi XI DPR. Intervensi pemerintah yang semula dikuatirkan juga terjawab dengan pilihan menolak ini.

Tampaknya, penolakan kedua calon yang diajukan Presiden itu, tidak hanya didasari pertimbangan kompetensi, tetapi juga pertimbangan politis yakni menyangkut jaminan independensi Bank Indonesia, terutama dari campur tangan pemerintah. Penolakan ini menjadi berharga, agar pemerintah mendengar aspirasi rakyat.


Menurut Ketua Komisi XI Awal Kusumah, hasil keputusan ini akan dibawa ke sidang paripurna hari Selasa 18 Maret 2008. Untuk kemudian disampaikan pimpinan DPR kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden harus mengusulkan nama baru kepada DPR selambat-lambatnya dua minggu setelah penolakan oleh DPR.

Apabila nama yang diajukan Presiden ditolak lagi oleh DPR, maka berdasarkan Pasal 41 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 3/2004 tentang BI, Gubernur BI yang lama, yaitu Burhanuddin Abdullah, harus diangkat lagi. Atau deputi gubernur senior dan deputi gubernur bisa diangkat menjadi gubernur atas persetujuan DPR. Masa jabatan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah berakhir tanggal 17 Mei 2008. Sehubungan dengan itu, sebelum tanggal tersebut sudah harus terpilih Gubernur BI periode 2008-2013.  ►ti/tsl

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

  BERITA LAINNYA  
= DPR Tolak Cagub BI Agus dan Pardede
= Pintu Air Manggarai Lindungi Menteng
= Awal Ramadhan 1427 H
= Maklumat Keindonesiaan
= Gempa Yogya Tewaskan 4.611 Orang
= Buron BLBI Ditangkap di AS
= Purnawirawan TNI-AD Tolak MoU Aceh

= Damai, Damai, Damailah Aceh
= DPR Pilih Anggota Komisi Yudisial

= Aljazair Anugerahkan Medali kepada 13 Tokoh Indonesia.
= 36 Tokoh Iklan Kenaikan Harga BBM

= Harga BBM Naik

= Tidak Semua Eselon I Akan Diganti

= Kementerian Negara Kominfo Jadi Departemen

= Ical, Sugiharto, dan Suryadharma Dapat Nilai Terendah

= M Samsul Arif, Kinerja Belum Sentuh Substansi

= Presiden Tak Pernah Janji Soal 100 Hari

= Dikritik, SBY Ngaku Lapang Hati

= Paul Sutaryono: 100 Hari Pemerintah dan Industri Perbankan

= FKB Kecewa, SBY-JK Tekesan Masih Kampanye

= Masalah 100 Hari, Presiden Terjebak Jargon Sendiri

= Seratus Hari Tanpa Perubahan Signifikan

= Gebrakan 100 Hari Tanpa Gebrakan

= Megawati: Janji SBY di Awang-awang

= Kinerja Kementerian BUMN Buruk