Pertama Kali
DPR Tolak Cagub BI Agus dan Pardede
Jakarta 13/3/2008: Suatu kejutan dalam sejarah kenegaraan RI, untuk
pertama kali DPR-RI (Komisi XI) menolak Calon Gubernur BI yang diajukan
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Penolakan dua Cagub BI Agus
Martowardojo dan Raden Pardede itu didasari pertimbangan kompetensi dan
politik (independensi BI). Hal ini mengharuskan Presiden mengajukan nama
calon baru.
Ketua Komisi XI DPR-RI Awal Kusumah dalam keterangan pers kepada
wartawan seusai pemungutan suara tertutup untuk memilih Calon Gubernur
BI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu malam (12/3/2008) mengungkapkan hasil
pemungutan suara tersebut dengan tiga opsi, yakni (1) memilih Agus, (2)
memilih Pardede, dan (3) menolak keduanya. Suara terbanyak adalah
memilih opsi ketiga, menolak kedua Calon Gubernur BI sebanyak 29 suara.
Memilih Agus Martowardojo 21 suara dan Raden Pardede nol.
Kendati wacana penolakan dua calon gubernur BI ini sudah mengemukan
sejak awal, rapi hasil ini voting ini tetap saja terasa mengejutkan.
Karena dalam hari-hari terakhir dan sampai dilakukannya uji kelayakan,
sudah muncul kesan kuat akan terpilihnya Agus karena didukung Partai
Golkar dan Partai Demokrat.
Anggota Fraksi Partai Golkar (12 orang) dan Fraksi Partai Demokrat (6
orang) tampaknya konsisten mendukung dan memilih Agus Martowardojo.
Demikian juga fraksi yang sejak awal menolak kedua calon
yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (9 orang), Partai
Keadilan Sejahtera (4 orang), Partai Kebangkitan Bangsa (4 orang),
Partai Bintang Pelopor Demokrasi (1 orang), dan Partai Bintang
Reformasi (1 orang), total suara 19, tetap konsisten memilih opsi
menolak dalam pemungutan suara itu.
Suara penentu, yang semula diperkirakan akan menurut pada pilihan
Partai Demokrat (partainya Presiden SBY) adalah suara Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan (6 orang), dan Partai Amanat Nasional (5 orang)
dan Partai Damai Sejahtera (2 orang).
Ternyata suara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (6 orang)
solid menolak kedua calon. Sementara suara dari PAN dan PDS yang
berjumlah tujuh suara, terbelah menolak 4 suara dan memilih Agus 3 suara.
Itulah pilihan 50 anggota Komisi XI DPR-RI yang hadir dari 51 orang
seluruh anggota Komisi XI yang berasal dari sepuluh fraksi. Satu orang
anggota Komisi XI dari PDI-P, Daniel Budi Setiawan, tidak hadir karena
sedang di luar negeri.
Habil Marati, Anggota Komisi XI dari PPP, mengungkapkan keputusan
partainya untuk akhirnya menolak kedua calon karena keinginan mencari
Gubernur BI yang terbaik demi kepentingan rakyat. Sejak mula,
beberapa Fraksi (PDIP, PKS, PKB, Partai Bintang Pelopor Demokrasi dan
PBR) telah menolak kedua calon dengan alasan kompetensi kedua calon dari
luar BI itu belum memadai memimpin BI. Mereka ingin agar Presiden
menambah calon dari internal BI atau figur yang lebih layak menjadi
Gubernur BI. Sebab tantangan bank sentral amat berat. Untuk menjawab
tantangan itu, Gubernur BI harus piawai di bidang moneter dan perbankan,
juga harus independen terhadap pemerintah, serta berkemampuan membina
hubungan internasional yang baik.
Pemilihan Cagub BI ini, sempat diisukan diwarnai suap. Hasil pemungutan
suara ini mengindikasikan bahwa tidak ada politik uang. Ataupun kalau
benar ada, tapi tidak mampu memengaruhi mayoritas anggota Komisi XI DPR.
Intervensi pemerintah yang semula dikuatirkan juga terjawab dengan
pilihan menolak ini.
Tampaknya, penolakan kedua calon yang diajukan Presiden itu, tidak hanya
didasari pertimbangan kompetensi, tetapi juga pertimbangan politis yakni
menyangkut jaminan independensi Bank Indonesia, terutama dari campur
tangan pemerintah. Penolakan ini menjadi berharga, agar pemerintah
mendengar aspirasi rakyat.
Menurut Ketua Komisi XI Awal Kusumah, hasil keputusan ini akan dibawa ke
sidang paripurna hari Selasa 18 Maret 2008. Untuk kemudian disampaikan
pimpinan DPR kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden harus mengusulkan
nama baru kepada DPR selambat-lambatnya dua minggu setelah penolakan
oleh DPR.
Apabila nama yang diajukan Presiden ditolak lagi oleh DPR, maka
berdasarkan Pasal 41 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 3/2004 tentang BI, Gubernur
BI yang lama, yaitu Burhanuddin Abdullah, harus diangkat lagi. Atau
deputi gubernur senior dan deputi gubernur bisa diangkat menjadi
gubernur atas persetujuan DPR. Masa jabatan Gubernur BI Burhanuddin
Abdullah berakhir tanggal 17 Mei 2008. Sehubungan dengan itu, sebelum
tanggal tersebut sudah harus terpilih Gubernur BI periode 2008-2013.
►ti/tsl
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|
|
|