| |
C © updated 07102008 - 20012004 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/mk |
|
| |
Nama:
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH
Lahir:
Palembang 17 April 1956
Agama
Islam
Jabatan:
Ketua Mahkamah Konstitusi 2002-2005 dan 2005-2008
Karir:
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia
Alamat:
Mahkamah Konstitusi RI
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110
Telp. 23529000
|
|
| |
|
|
|
|
Jimly Asshiddiqie Mundur Sebagai Hakim Konstitusi
Jakarta, Selasa 7 Oktober 2008: Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengundurkan dirinya
sebagai hakim konstitusi. ”Saya merasa bisa lebih bebas berbicara kepada
publik setelah mundur. Selama menjadi hakim, saya tidak bisa bicara
bebas karena harus membatasi diri,” jels Jimly. Jimly bersama
Ketua MK Mahfud MD bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa 7
Oktober 2008 melaporkan pengunduran dirinya tersebut. Seusai bertemu
Presiden, Jimly menggelar jumpa pers di Kantor MK. Namun dia menolak
ketika ditanyakan alasan pengunduran dirinya. Dia mengakui tak ada
masalah antara dirinya dan Ketua MK Mahfud MD.
Dia bahkan mengungkapkan bahwa banyak yang tahu kalau dia yang
tarik-tarik Mahfud untuk masuk sebagai hakim konstitusi. Kemudian,
Mahfud MD terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Jimly.
Menurut Jimly, selepas menjabat hakim di MK, dia akan lebih bebas dan
netral. Dia mengaku mendapat masukan dari berbagai kalangan, khususnya
ulama, agar tetap menjaga netralitas. Karena itu, dia belum terpikir
untuk menerjuni politik praktis.
Jimly menjadi Ketua MK periode 2003-2008. Ia mengakui tugasnya di MK
sudah selesai meski seharusnya hingga 2013. Ia merasa sudah mengantarkan
hakim MK periode 2008-2013 dan cukup mendampingi mereka.
Jimly Asshiddiqie SH, Prof Dr
Diberhentikan dan Diangkat Kembali
Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2008: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
memberhentikan dan kemudian mengangkat kembali Jimly Asshiddiqie sebagai
satu dari sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Jimly diambil sumpahnya bersama lima hakim konstitusi lain di Istana
Negara, Jakarta, Sabtu (16/8/2008).
Jimly diambil sumpahnya bersama lima hakim konstitusi lain di Istana
Negara, Jakarta, Sabtu (16/8/2008) yakni Akil Mochtar, Maruarar Siahaan,
Abdul Mukthie Fadjar, Ahmad Sodiki, dan Maria Farida Indrati. Mereka
diangkat sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
71 E Tahun 2008 dan Nomor 72 B Tahun 2008 tertanggal 15 Agustus 2008.
Acara itu, antara lain dihadiri, Wakil Presiden M Jusuf Kalla, Ketua
Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Andi Mattalatta, dan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa.
Kemudian dalam pemilihan Ketua MK yang berlangsung terbuka di ruang sidang pleno gedung MK,
Jakarta, Selasa (19/8/2008), Jimly Asshiddiqie yang
sudah dua periode menjabat ketua MK digantikan
Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD,
SH, SU, yang terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
periode 2008-2011. Ia didampingi
Abdul Muhktie Fadjar sebagai wakil
ketua MK. Pemilihan berlangsung terbuka dalam
dua putaran. Pada putaran pertama, Mahfud dan Jimly sama-sama meraih
empat suara dan satu suara abstain. Pada putaran kedua, Mahfud unggul
atas Jimly dengan 5-4 suara.
Pilihan DPR
Jimly dan Akil adalah hakim konstitusi pilihan DPR. Maruarar adalah
hakim konstitusi dari jalur MA. Sedangkan Mukthie Fadjar, Ahmad Sodiki,
dan Maria Farida adalah hakim konstitusi yang mewakili pemerintah, yang
ditetapkan setelah melalui proses penyaringan seleksi yang panjang sejak
Februari 2008 yang dipimpin anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan
Buyung Nasution. Ketiganya merupakan hasil penyaringan tim seleksi yang
menghasilkan 15 nama calon hakim konstitusi.
Sabtu malam, MK juga menggelar pelepasan tiga hakim konstitusi periode
2003-2008 yang memasuki masa purnabakti. Ketiganya adalah I Dewa Gede
Palguna, Harjono, dan HAS Natabaya. Jimly dan Mukthie Fadjar sebenarnya
juga memasuki masa purnabakti, tetapi mereka terpilih kembali.
Seusai pelantikan dan pengambilan sumpah, enam hakim konstitusi itu
menandatangani berita acara pelantikan. Setelah itu Presiden dan para
pejabat negara didampingi istri masing-masing memberikan ucapan selamat.
Selain enam hakim konstitusi yang dilantik dan diambil sumpahnya sehari
sebelum peringatan hari ulang tahun ke-63 kemerdekaan Republik
Indonesia, tiga hakim konstitusi lain sudah dilantik dan diambil sumpah
sebelumnya. Mereka adalah Arsyad Sanusi dan Muhammad Alim dari unsur MA
serta Mahfud MD yang dipilih DPR.
Jimly Asshiddiqie SH, Prof Dr
Terpilih Ketua Mahkamah Konstitusi
Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia Prof Dr Jimly
Asshiddiqie SH terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan
meraih 5 suara dari delapan anggota MK yang hadir dalam sidang perdana MK
di Kantor Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa 19/8/03. Sementara hakim agung
Dr Mohammad Laica Marzuki terpilih sebagai wakil ketua. Laica Marzuki
sendiri tidak hadir karena sakit.
Pria kelahiran Palembang 17 April 1956 ini diangkat menjadi hakim
konstitusi atas pilihan DPR. Guru besar hukum tata negara Universitas
Indonesia ini sebelumnya aktif sebagai salah seorang tim ahli pemerintah
untuk penyusunan RUU Mahkamah Konstitusi. Ia juga tim ahli Badan Pekerja MPR yang telah memberikan
pemikiran dalam proses amandemen UUD 1945.
Achmad Roestandi yang memimpin sidang perdana itu mengatakan,
setiap anggota hakim memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi ketua
dan wakil ketua. "Akan tetapi, Pak Laica tidak dapat memberikan suaranya
dalam pemilihan karena tidak hadir, meskipun beliau tetap boleh dipilih,"
kata Achmad Roestandi.
Proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK memakan waktu sekitar tiga jam.
Setiap hakim konstitusi memilih satu nama dari sembilan nama yang ada di
kertas suara. Ia dibolehkan melingkari namanya sendiri.
Pada pemilihan ketua, Jimly langsung terpilih hanya dalam satu kali
putaran dengan perolehan lima suara dari delapan anggota hakim. Nama lain
yang memperoleh suara dalam pemilihan ketua adalah anggota MPR utusan
daerah, Dr Haryono SH MCL.
Pemilihan wakil ketua berlangsung ketat, sampai tiga kali putaran. Pada
putaran pertama muncul tiga nama, yaitu Haryono (3), Laica Marzuki (3),
Achmad Roestandi (1 suara), dan satu orang abstain. Pada putaran kedua
Haryono dan Laica sama- sama memperoleh empat suara. Baru pada putaran
ketiga Laica unggul dengan lima suara dan Haryono empat suara.
Jimly kepada pers seusai pemilihan mengatakan, meski pelimpahan kasus dari
MA ke MK belum dilakukan, para hakim telah diminta untuk sudah mulai
mempelajari kasus-kasus yang sebelumnya ditangani MA. Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pelimpahan itu paling lambat
dalam waktu 60 hari. Rencananya, diskusi pembahasan soal kasus-kasus itu
akan sudah dilakukan pada sidang kedua. "Tapi belum masuk ke materi
perkaranya. Prioritas pada kasus judicial review akan dilakukan sesuai
urutan masuknya pengajuan," kata Jimly. ►ti
== Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie was born in Palembang, 17 April 1956. This Professor
of the Faculty of Law, University of Indonesia, graduated from his
bachelor degree (1977-1982) and his master degree (1984-1987) from
University of Indonesia. While finishing his doctoral degree in the
Faculty of Law, University of Indonesia, in 1987-1990, he also attended
a sandwich program in cooperation with Rechtssfaculteit
Rijks-Universiteit and Van Vollenhoven Institute, Leiden.
Jimly was also registered as a visiting researcher in the School of Law,
University of Washington, Seattle, USA in 1989 (under the supervision of
Prof. Dr. Daniel S. Lev), attended a Post-Graduate summer refreshment
course on Legal Theories and Legal Philosophy program of instruction for
Lawyers, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett in 1944 (under the
direction of Prof. Dr. Austin Wakeman Scott and the supervision of Prof.
Dr. Charles Davies and Prof. Dr. Roberto Mangabera Unger), and a
Visiting Researcher, Kyoto University, Kyoto, Japan in 2003. Under the
official invitation of French Government, he conducted a comparative
study visit between the Constitutional Court of the Republic of
Indonesia and the Constitutional Court of French in Paris and the
Constitutional Court of Austria in Vienna, June - July 2003.
This father of four children has a wish to build the institution of the
Constitutional Court in accordance with public expectation and
contribute to the attempts of constitution enforcement as the Highest
Constitution in order to implement democracy and governance based on the
rule of law. ►mk
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|