A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Pemda
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 


 
  C © updated 07102008 - 20012004  
   
  ► e-ti/mk  
  Nama:
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH
Lahir:
Palembang 17 April 1956
Agama
Islam
Jabatan:
Ketua Mahkamah Konstitusi 2002-2005 dan 2005-2008
Karir:
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia

Alamat:
Mahkamah Konstitusi RI
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110
Telp. 23529000
 
 
     

Jimly Asshiddiqie

Mundur Sebagai Hakim Konstitusi

 

Jakarta, Selasa 7 Oktober 2008: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengundurkan dirinya sebagai hakim konstitusi. ”Saya merasa bisa lebih bebas berbicara kepada publik setelah mundur. Selama menjadi hakim, saya tidak bisa bicara bebas karena harus membatasi diri,” jels Jimly.

 

Jimly bersama Ketua MK Mahfud MD bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa 7 Oktober 2008 melaporkan pengunduran dirinya tersebut. Seusai bertemu Presiden, Jimly menggelar jumpa pers di Kantor MK. Namun dia menolak ketika ditanyakan alasan pengunduran dirinya. Dia mengakui tak ada masalah antara dirinya dan Ketua MK Mahfud MD.

Dia bahkan mengungkapkan bahwa banyak yang tahu kalau dia yang tarik-tarik Mahfud untuk masuk sebagai hakim konstitusi. Kemudian, Mahfud MD terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Jimly.


Menurut Jimly, selepas menjabat hakim di MK, dia akan lebih bebas dan netral. Dia mengaku mendapat masukan dari berbagai kalangan, khususnya ulama, agar tetap menjaga netralitas. Karena itu, dia belum terpikir untuk menerjuni politik praktis.

Jimly menjadi Ketua MK periode 2003-2008. Ia mengakui tugasnya di MK sudah selesai meski seharusnya hingga 2013. Ia merasa sudah mengantarkan hakim MK periode 2008-2013 dan cukup mendampingi mereka.

Jimly Asshiddiqie SH, Prof Dr

Diberhentikan dan Diangkat Kembali


Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2008: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberhentikan dan kemudian mengangkat kembali Jimly Asshiddiqie sebagai satu dari sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi atau MK. Jimly diambil sumpahnya bersama lima hakim konstitusi lain di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (16/8/2008).

 

Jimly diambil sumpahnya bersama lima hakim konstitusi lain di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (16/8/2008) yakni Akil Mochtar, Maruarar Siahaan, Abdul Mukthie Fadjar, Ahmad Sodiki, dan Maria Farida Indrati. Mereka diangkat sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 E Tahun 2008 dan Nomor 72 B Tahun 2008 tertanggal 15 Agustus 2008.

Acara itu, antara lain dihadiri, Wakil Presiden M Jusuf Kalla, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, dan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa.

 

Kemudian dalam pemilihan Ketua MK yang berlangsung terbuka di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2008), Jimly Asshiddiqie yang sudah dua periode menjabat ketua MK digantikan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU, yang terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011. Ia didampingi Abdul Muhktie Fadjar sebagai wakil ketua MK. Pemilihan berlangsung terbuka dalam dua putaran. Pada putaran pertama, Mahfud dan Jimly sama-sama meraih empat suara dan satu suara abstain. Pada putaran kedua, Mahfud unggul atas Jimly dengan 5-4 suara.

Pilihan DPR
Jimly dan Akil adalah hakim konstitusi pilihan DPR. Maruarar adalah hakim konstitusi dari jalur MA. Sedangkan Mukthie Fadjar, Ahmad Sodiki, dan Maria Farida adalah hakim konstitusi yang mewakili pemerintah, yang ditetapkan setelah melalui proses penyaringan seleksi yang panjang sejak Februari 2008 yang dipimpin anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution. Ketiganya merupakan hasil penyaringan tim seleksi yang menghasilkan 15 nama calon hakim konstitusi.

Sabtu malam, MK juga menggelar pelepasan tiga hakim konstitusi periode 2003-2008 yang memasuki masa purnabakti. Ketiganya adalah I Dewa Gede Palguna, Harjono, dan HAS Natabaya. Jimly dan Mukthie Fadjar sebenarnya juga memasuki masa purnabakti, tetapi mereka terpilih kembali.

Seusai pelantikan dan pengambilan sumpah, enam hakim konstitusi itu menandatangani berita acara pelantikan. Setelah itu Presiden dan para pejabat negara didampingi istri masing-masing memberikan ucapan selamat.

Selain enam hakim konstitusi yang dilantik dan diambil sumpahnya sehari sebelum peringatan hari ulang tahun ke-63 kemerdekaan Republik Indonesia, tiga hakim konstitusi lain sudah dilantik dan diambil sumpah sebelumnya. Mereka adalah Arsyad Sanusi dan Muhammad Alim dari unsur MA serta Mahfud MD yang dipilih DPR.

 

Jimly Asshiddiqie SH, Prof Dr

Terpilih Ketua Mahkamah Konstitusi


Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meraih 5 suara dari delapan anggota MK yang hadir dalam sidang perdana MK di Kantor Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa 19/8/03. Sementara hakim agung Dr Mohammad Laica Marzuki terpilih sebagai wakil ketua. Laica Marzuki sendiri tidak hadir karena sakit.

 

Pria kelahiran Palembang 17 April 1956 ini diangkat menjadi hakim konstitusi atas pilihan DPR. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia ini sebelumnya aktif sebagai salah seorang tim ahli pemerintah untuk penyusunan  RUU Mahkamah Konstitusi. Ia juga tim ahli Badan Pekerja  MPR yang telah memberikan pemikiran dalam proses amandemen UUD 1945.

 

Achmad Roestandi yang memimpin sidang perdana itu mengatakan, setiap anggota hakim memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi ketua dan wakil ketua. "Akan tetapi, Pak Laica tidak dapat memberikan suaranya dalam pemilihan karena tidak hadir, meskipun beliau tetap boleh dipilih," kata Achmad Roestandi.

Proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK memakan waktu sekitar tiga jam. Setiap hakim konstitusi memilih satu nama dari sembilan nama yang ada di kertas suara. Ia dibolehkan melingkari namanya sendiri.

Pada pemilihan ketua, Jimly langsung terpilih hanya dalam satu kali putaran dengan perolehan lima suara dari delapan anggota hakim. Nama lain yang memperoleh suara dalam pemilihan ketua adalah anggota MPR utusan daerah, Dr Haryono SH MCL.

Pemilihan wakil ketua berlangsung ketat, sampai tiga kali putaran. Pada putaran pertama muncul tiga nama, yaitu Haryono (3), Laica Marzuki (3), Achmad Roestandi (1 suara), dan satu orang abstain. Pada putaran kedua Haryono dan Laica sama- sama memperoleh empat suara. Baru pada putaran ketiga Laica unggul dengan lima suara dan Haryono empat suara.

Jimly kepada pers seusai pemilihan mengatakan, meski pelimpahan kasus dari MA ke MK belum dilakukan, para hakim telah diminta untuk sudah mulai mempelajari kasus-kasus yang sebelumnya ditangani MA. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pelimpahan itu paling lambat dalam waktu 60 hari. Rencananya, diskusi pembahasan soal kasus-kasus itu akan sudah dilakukan pada sidang kedua. "Tapi belum masuk ke materi perkaranya. Prioritas pada kasus judicial review akan dilakukan sesuai urutan masuknya pengajuan," kata Jimly. ►ti

 


 

==

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie was born in Palembang, 17 April 1956. This Professor of the Faculty of Law, University of Indonesia, graduated from his bachelor degree (1977-1982) and his master degree (1984-1987) from University of Indonesia. While finishing his doctoral degree in the Faculty of Law, University of Indonesia, in 1987-1990, he also attended a sandwich program in cooperation with Rechtssfaculteit Rijks-Universiteit and Van Vollenhoven Institute, Leiden.

Jimly was also registered as a visiting researcher in the School of Law, University of Washington, Seattle, USA in 1989 (under the supervision of Prof. Dr. Daniel S. Lev), attended a Post-Graduate summer refreshment course on Legal Theories and Legal Philosophy program of instruction for Lawyers, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett in 1944 (under the direction of Prof. Dr. Austin Wakeman Scott and the supervision of Prof. Dr. Charles Davies and Prof. Dr. Roberto Mangabera Unger), and a Visiting Researcher, Kyoto University, Kyoto, Japan in 2003. Under the official invitation of French Government, he conducted a comparative study visit between the Constitutional Court of the Republic of Indonesia and the Constitutional Court of French in Paris and the Constitutional Court of Austria in Vienna, June - July 2003.

This father of four children has a wish to build the institution of the Constitutional Court in accordance with public expectation and contribute to the attempts of constitution enforcement as the Highest Constitution in order to implement democracy and governance based on the rule of law. ►mk

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)